Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25807631
KABUPATEN DEMAK, 20 Jul 2020
Kepada Yth Bapak Ganjar, melanjutkan informasi di bawah ini, dan ada informasi juga dari warga sekitar dan yang melintasi warung makan tersebut, bahwa sampai saat ini rumah makan tersebut masih buka 24 jam. Tidak menutup jam 9 malam sesuai perintah Undang undang dan himbauan seperti yang telah dilaporkan di bawah ini. Mohon tim Bapak segera melakukan investigasi mengapa hal ini dapat terjadi ?? Mohon ditindak tegas Oknum Petugas Kepolisian/ Satpol PP yang telah sengaja membiarkan / memberi izin dan melakukan pelanggaran dengan sengaja, Mohon tidak hanya mengambil keuntungan sesaat demi kepentingan pribadi dan mengakibatkan penyebaran covid19 tidak terkendali. Demikian agar segera ditindak lanjuti. besar harapan kami Pak Ganjar berlaku bijaksana dan menjalankan amanat jabatan selaku gubernur Jawa Tengah yang membawahi daerah Demak kawasan zona merah saat ini. ================================= #CORONA // REMINDER ADMIN LAPOR MOHON DIVERIFIKASI Kepada Yth Bapak M Natsir Bupati Demak Tembusan : Bapak Gubernur Jawa Tengah - Ganjar Pranowo Kantor Gubernur di Jawa Tengah Terkait program PSBB Covid_19, dan pasal 13 tentang pembatasan jam buka warung makan/restoran, dan juga zona merah di kawasan Demak Jawa Tengah. Berikut data rumah makan yang masih buka hingga 24 jam sehari, data dari google. Mohon dicek kebenaran atau tidaknya. Nama : Rumah makan padang Buyung Jaya Alamat : Jl. Sultan Trenggono. Rt 001 Rw 001. Jetisari. Desa Katonsari. Demak kota Jawa Tengah. ( persis kantor Dishub Demak Kota ) Pemilik : Agus Tujoko dan Afrizal. ( terlampir data pendukung ) Guna pemerataan sangsi tegas atas pemberlakuan UU yang telah dilakukan di beberapa daerah atas pelanggaran diatas. Berupa denda uang sampai pencabutan izin usaha / segel izin usaha. Mohon agar tidak ada perlakuan ISTIMEWA dari Aparat, atas tindakan pelanggaran undang-undang, disebabkan hal ini sudah menjadi kewajiban kita bersama atas pemberantasan wabah covid ini. Rumah makan ini sudah berdiri puluhan tahun, dan memiliki pelanggan dari berbagai kalangan, bawah sampai atas (Pejabat pemerintah setempat dan Kepolisian ) Maka, kami mohon untuk dapat diperlakukan sama dengan warga negara lainnnya, jika terbukti melakukan pelanggaran harap Pemerintah menindak tegas. Mohon kiranya data tersebut diatas dapat diamati oleh Tim Kerja Pak Ganjar, agar dihimbau dan diberikan sangsi sesuai undang undang yang berlaku. Demi percepatan pemulihan dan keselamatan kita bersama. Terima kasih Kabupaten Kota• • • • • Dipakai Bersama Admin Gubernuran 15-07-2020 09:20 WIB Laporan didisposisikan ke sektor Kabupaten Demak Kabupaten Demak 15-07-2020 09:34 WIB aduan kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait Kabupaten Demak 15-07-2020 09:35 WIB aduan kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait Payung 16-07-2020 10:49 WIB Apakah sudah ada hasil pengecekan ke lokasi ? Benar atau tidak terjadi pelanggaran ? Jika benar ada, apa sangsinya dari Pak Gubernur ? Di kota lainnya ada yang ditutup izin usahanya. Atau denda yang tidak sedikit. Kabupaten Demak 16-07-2020 12:33 WIB Yth. Sdr. Pengadu Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas laporannya. Perlu kami jelaskan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19 warung makan yang anda maksud memang mempunyai ijin beroperasi 24 jam, namun dengan adanya wabah pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dengan Perbup no 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanan PKM di Kab. Demak dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dan itu sdh dilakukan patroli bersama oleh Satpol PP, Polres Demak & Kodim 0716 bahwa warung makan yg anda maksud sudah tutup. Demikian penjelasan dari kami. Terima kasih..
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 10:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Juli 2020 - 10:42 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 20 Juli 2020 - 10:42 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 20:19 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih atas laporannya dan akan kami tindak lanjuti dengan patroli bersama.
Terima kasih