Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:18 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya berdasarkan koordinasi kami dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Arpus terkait dengan keluhan panjenengan , dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018 kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
1. menyusun perencanaan pengadaan;
2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
3. menetapkan rancangan kontrak;
4. menetapkan HPS;
5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
7. menetapkan tim pendukung;
8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
11. mengendalikan Kontrak;
12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
15. menilai kinerja Penyedia.
b. Dalam rangka pengadaan barang yang Saudara maksud, PPK telah mengadakan perikatan kontraktual dengan Penyedia Barang untuk pengadaan mobile file dan rak arsip. Dan Penyedia Barang yang berkontrak tersebut telah melaksanakan kontrak dengan baik, yaitu melakukan pengiriman barang yang dipesan sesuai kontrak tersebut. PPK telah memeriksa semua barang yang dikirimkan, dan PPK telah menerima barang2 tersebut karena telah sesuai dengan kontrak baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.
c. PPK selanjutnya menyerahkan barang2 tersebut kepada Pengguna Barang, dan sekaligus memohon kepada Pengguna Anggaran untuk membayar Penyedia Barang sesuai nilai Kontrak Pengadaan Barang yang telah ditandatangani sebelumnya.
d. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses Pengadaan Barang tersebut sejak perencanaan hingga pembayaran telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
e. Dalam hal penyediaan barang guna melaksanakan kontrak, Penyedia Barang dapat membeli atau memesan kepada suplier/toko atau pabrik (dalam hal ini adalah Saudara). Terkait proses penyediaan, pengiriman, dan pembayaran pemesanan barang tersebut, PPK tidak memiliki kewenangan apapun. Termasuk dalam hal pembayaran sebagaimana Saudara maksudkan dalam surat Saudara. Namun demikian, secara pribadi kami akan meminta kepada Penyedia Barang untuk segera menyelesaikan kewajiban2nya.
Demikian tanggapan kami.
tertanda,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal
Tanggapan ini disampaikan pula kepada Yth.:
1. Gubernur Jawa Tengah;
2. Bupati Tegal;
3. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal selaku Pengguna Anggaran. Mekaten nggeh mugi-mugi cepat terselesaikan dan tetap patuhi protokol kesehatan dimana pun berada.Maturnuwun