Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25661284
KABUPATEN MAGELANG, 21 Apr 2021
Assalamualaikum wr.wb selamat malam pak Ganjar..saya mewakili keluarga saya menyampaikan keluh kesah dengan tidak tepat sasaran untuk bantuan usaha UMKM ..tolong diperiksa lebih lanjut terimakasih wasallam wr wb
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 April 2021 - 10:59 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Jumat, 07 Mei 2021 - 13:25 WIB
Kabupaten Magelang
- Sesuai peraturan yang mendasari Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM), kriteria penerimanya adalah :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD;
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Data yang ada sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kelompok Kerja BPUM, oleh karenanya pemberian bantuan sudah sesuai dengan kriteria yang ada.