Rincian Aduan : LGWP25645346

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 12 May 2017

Assalamualaikum Yth. Pak Gub apakah saat membeli rumah, kita diwajibkan membayarkan sejumlah uang ke balaidesa? ketika saya ingin mengurus surat ke balaidesa, saya tidak dilayani dg baik, saya harus membayar terlebih dahulu sejumlah uang ke pihak balaidesa. pihak balaidesa tidak menyebutkan nilainya, namun ada warga yang menyarankan ke saya untuk membayar uang senilai 1jt rupiah kebalaidesa. Apakah ini pungli atau resmi? terimakasih. lokasi: coprayan, buaran pekalongan, jawa tengah.

0 Orang Menandai Aduan Ini