Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25596297

Rincian Aduan

LGWP25596297

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
30 May 2020
0 ditandai
Keluarga saya mendapat bantuan sembako dari dampak covid 19 yang bisa diambil di kantor kecamatan. Proses nya diberi undangan atas nama ibu saya kemudian diambil pada waktu yg telah ditentukan. Masalahnya ibu saya setiap hari kerja di pasar dari badha subuh sampai jam 12 siang. Sedangkan undangan tertera pukul 08.30-09.30 wib dan harus nama yang bersangkutan yang mengambilnya, apabila nama yg bersangkutan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan dengan CATATAN: membuat surat kuasa di kecamatan dan bermeterai 6000. Pertanyaan dan aduan saya? Kenapa dalam proses pembagian sembako tidak dipermudah, kenapa dipersulit, secara nilai sembako mungkin sekitar 200 ribu dan proses ketika nama yg bersangkutan berhalangan tidak bisa diwakilkan dengan mudah, apalagi kondisi dan situasi saat ini sedang terjadi pandemi covid 19 yg seharusnya kegiatan seperti kerumunan dihindarkan. Apakah peraturan tersebut memang dari pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sama seperti itu? Ataukah memang daerah saya saja? Padahal himbauan dari pak jokowi dalam penyaluran bantuan supaya dipermudah dan diperlancar. Yg saya heran kenapa proses mewakilkan nama yg bersangkutan untuk mengambil sembako sedemikian rumit? Terimakasih atas perhatiannya saya harap bisa di respon sesegera mungkin

Disposisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:30 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Proses pemberian bantuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covit19. Salah satunya adalah dengan penjadwalan yang dilakukan oleh Kecamatan guna memecah masa agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu. Sehingga ada rentang waktu pengambilan, yang biasanya dibagi setiap kelompok desa.  Untuk kelancaran administrasi penerima bantuan untuk hadir secara pribadi apabila tidak ada halangan yang mendesak. Namun demikian jika penerima bantuan terpaksa tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini karena setiap penyaluran bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan penerimaannya.  

Progress

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:33 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Proses pemberian bantuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covit19. Salah satunya adalah dengan penjadwalan yang dilakukan oleh Kecamatan guna memecah masa agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu. Sehingga ada rentang waktu pengambilan, yang biasanya dibagi setiap kelompok desa.  Untuk kelancaran administrasi penerima bantuan untuk hadir secara pribadi apabila tidak ada halangan yang mendesak. Namun demikian jika penerima bantuan terpaksa tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini karena setiap penyaluran bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan penerimaannya.  

Selesai

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:33 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Proses pemberian bantuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covit19. Salah satunya adalah dengan penjadwalan yang dilakukan oleh Kecamatan guna memecah masa agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu. Sehingga ada rentang waktu pengambilan, yang biasanya dibagi setiap kelompok desa.  Untuk kelancaran administrasi penerima bantuan untuk hadir secara pribadi apabila tidak ada halangan yang mendesak. Namun demikian jika penerima bantuan terpaksa tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini karena setiap penyaluran bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan penerimaannya.