Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25596297
Rincian Aduan
LGWP25596297
Selesai
Public
Keluarga saya mendapat bantuan sembako dari dampak covid 19 yang bisa diambil di kantor kecamatan. Proses nya diberi undangan atas nama ibu saya kemudian diambil pada waktu yg telah ditentukan. Masalahnya ibu saya setiap hari kerja di pasar dari badha subuh sampai jam 12 siang. Sedangkan undangan tertera pukul 08.30-09.30 wib dan harus nama yang bersangkutan yang mengambilnya, apabila nama yg bersangkutan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan dengan CATATAN: membuat surat kuasa di kecamatan dan bermeterai 6000. Pertanyaan dan aduan saya? Kenapa dalam proses pembagian sembako tidak dipermudah, kenapa dipersulit, secara nilai sembako mungkin sekitar 200 ribu dan proses ketika nama yg bersangkutan berhalangan tidak bisa diwakilkan dengan mudah, apalagi kondisi dan situasi saat ini sedang terjadi pandemi covid 19 yg seharusnya kegiatan seperti kerumunan dihindarkan. Apakah peraturan tersebut memang dari pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sama seperti itu? Ataukah memang daerah saya saja? Padahal himbauan dari pak jokowi dalam penyaluran bantuan supaya dipermudah dan diperlancar. Yg saya heran kenapa proses mewakilkan nama yg bersangkutan untuk mengambil sembako sedemikian rumit? Terimakasih atas perhatiannya saya harap bisa di respon sesegera mungkin
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:30 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Proses pemberian bantuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covit19. Salah satunya adalah dengan penjadwalan yang dilakukan oleh Kecamatan guna memecah masa agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu. Sehingga ada rentang waktu pengambilan, yang biasanya dibagi setiap kelompok desa. Untuk kelancaran administrasi penerima bantuan untuk hadir secara pribadi apabila tidak ada halangan yang mendesak. Namun demikian jika penerima bantuan terpaksa tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini karena setiap penyaluran bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan penerimaannya.
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:33 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Proses pemberian bantuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covit19. Salah satunya adalah dengan penjadwalan yang dilakukan oleh Kecamatan guna memecah masa agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu. Sehingga ada rentang waktu pengambilan, yang biasanya dibagi setiap kelompok desa. Untuk kelancaran administrasi penerima bantuan untuk hadir secara pribadi apabila tidak ada halangan yang mendesak. Namun demikian jika penerima bantuan terpaksa tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini karena setiap penyaluran bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan penerimaannya.
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:33 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Proses pemberian bantuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan Covit19. Salah satunya adalah dengan penjadwalan yang dilakukan oleh Kecamatan guna memecah masa agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu. Sehingga ada rentang waktu pengambilan, yang biasanya dibagi setiap kelompok desa. Untuk kelancaran administrasi penerima bantuan untuk hadir secara pribadi apabila tidak ada halangan yang mendesak. Namun demikian jika penerima bantuan terpaksa tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini karena setiap penyaluran bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan penerimaannya.