Rincian Aduan : LGWP25551941

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 06 Sep 2016

alfamart berdiri tanpa ijin lalu ditutup, kami para pemilik toko kelontong di dukuh polan sdh mengajukan surat kpd bupati klaten tentang keberatan berdirinya alfamart di dukuh kami. namun alfamart masih mendapat ijin utk buka kembali. kami sdh melihat berkas perijinan, dan kami mengetahui data masyarakat yang bertandatangan di blangko persetujuan hanya keluarga bayan dan keluarga tetangganya, berserta ketua rw. kami sudah menyampaikan hal ini kepada bagian perijinan di kab klaten, ttp tdk mendapat respos . karena itu kami mohon bantuannya agar ijin berdirinya alfamart di tinjau ulang beserta berkas yang diajukan di cek dilapangan.

0 Orang Menandai Aduan Ini