Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25516882
Rincian Aduan
LGWP25516882
Selesai
Public
siang pak, mau tanya mengenai perusahaan yg menggaji dengan sistem gaji pokok jauh dr umr tapi dengan adanya uang makan dn ditotal masuk kategori umr.
dengan sistem bgtu apakah di perbolehkan??
terimakasih
Disposisi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 31 Oktober 2018 - 07:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 31 Oktober 2018 - 08:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Perush wajib membayar upah pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Kab/Kota(UMK) setempat dan ini hanya berlaku bagi pekerja yg mempunyai masa kerja kurang dr 1 th. Yg lebih dr 1 th kecuali upah minimum juga harus di berlaku kan struktur dan skala upah. UMK boleh upah pokok saja atau upah pokok ditambah tunjangan tetap yg besarnya tunjangan tetap paling banyak 25 %. Kalau terjadi pelanggaran bisa melapor kpd pegawai pengawas di Disnaker .
Selesai
Rabu, 31 Oktober 2018 - 08:15 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai