Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25516882

Rincian Aduan

LGWP25516882

Selesai Public
30 Oct 2018
0 ditandai
siang pak, mau tanya mengenai perusahaan yg menggaji dengan sistem gaji pokok jauh dr umr tapi dengan adanya uang makan dn ditotal masuk kategori umr. dengan sistem bgtu apakah di perbolehkan?? terimakasih

Disposisi

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 07:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 31 Oktober 2018 - 08:13 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Perush wajib membayar upah pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Kab/Kota(UMK) setempat dan ini hanya berlaku bagi pekerja yg mempunyai masa kerja kurang dr 1 th. Yg lebih dr 1 th kecuali upah minimum juga harus di berlaku kan struktur dan skala upah. UMK boleh upah pokok saja atau upah pokok ditambah tunjangan tetap yg besarnya tunjangan tetap paling banyak 25 %. Kalau terjadi pelanggaran bisa melapor kpd pegawai pengawas di Disnaker .

Selesai

Rabu, 31 Oktober 2018 - 08:15 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai