Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25468199
Rincian Aduan
LGWP25468199
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak gubernur saya aditya sulistiawan dari desa samudra, kecamatan gumelar, Kabupaten banyumas. Sebentar lagi pilkades serentak akan dilaksanakan pak, tapi kenapa dalam perbup tertulis bahwa bagi setiap calon kades yang melakukan money politik tidak akan ditindak atau tidak ada sanksi apa2.kalau boleh usul sih saya sebagai wong cilik sangat tidak setuju dengan peraturan seperti itu pak, mohon tindak lanjutnya pak.terimakasih bapak ganjar assalamualaikum wr, wb
Disposisi
Rabu, 08 Mei 2019 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 08 Mei 2019 - 10:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 09 Mei 2019 - 11:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten banyumas pelaksanaan pemilihan kepala desa di kabupaten banyumas saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten banyumas nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten banyumas nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten banyumas nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa..
- perbup banyumas nomor 64 tahun 2017 tentang pedoman pemilihan kepala desa..
dalam pasal 35 ayat (1) perda kabupaten banyumas nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa telah diatur bahwa calon yang berhak dipilih dinyatakan gugur oleh panitia pemilihan apabila setelah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih yang bersangkutan memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau barang secara langsung maupun tidak langsung kepada pemilih yang dapat mempengaruhi hak pilih..
Selesai
Kamis, 09 Mei 2019 - 11:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab