Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25468115

Rincian Aduan

LGWP25468115

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
29 Apr 2020
0 ditandai
Selamat malam sugeg dalu injin bertanya bapak Ganjar Pranowo Sebelum nya saya ini menganalkan dari saya dulu pak.. Saya Gani Suhendra alamat Dangkal rt01rw 01 parakan Temanggung Ijin tanya nggeh pak.. 1.Apa bener Pak orang yang sedang isolali madari dapan bantuan Rp 40.000 per hari nya.. 2.soal Dana desa bisa kan buat membantu yang terkena dapak COVID19 3.soal pegawai desa "Carik" Itu di pilih melali raya apa d pilih dari kantor kecamatan buat desa apa ada tes nya pak .. Terima kasih Pak Ganjar Pranowo.. Mohon maaf kalo bahasan kurang sopan...

Disposisi

Rabu, 29 April 2020 - 21:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 30 April 2020 - 09:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 30 April 2020 - 12:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terkait penggunaan dana desa dalam penanggulangan covid 19 bisa dilihat pada link berikut https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/berita/83-pembentukan-posko-di-desa-dalam-upaya-pencegahan-dan-penanganan-covid-19 Terkait Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (dalam pertanyaan carik) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dimana dalam pengaturan lebih lanjut diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.Silahkan mencermati aturan dimaksud.

Selesai

Kamis, 30 April 2020 - 12:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab