Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25442761

Rincian Aduan

LGWP25442761

Selesai Public
25 Jun 2018
0 ditandai
pak saya mau tanya, apakah ada sanksi bila saat pemilu gubernur 2018 perusahaan meminta karyawan masuk kerja setelah melakukan coblosan ?

Disposisi

Senin, 25 Juni 2018 - 16:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 26 Juni 2018 - 07:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya

Progress

Selasa, 26 Juni 2018 - 09:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Berdasarkan Keppres no. 15 tahun 2018 ttg Hari Pemungutan Suara maka tgl 27 Juni 2018 saat Pilkada adalah libu nasional. Bagi perusahaan yg memerintahkan pekerjanya utk masuk kerja maka perush wajib membayar upah lembur.  

Selesai

Selasa, 26 Juni 2018 - 09:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai