Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25401410
KOTA SEMARANG, 31 Mar 2017
Kepada yang terhormat Bp. Ganjar , saya ada rencana membangun rumah di Jl Gemah Permai karena tanah saya tidak beraturan , oleh pihak kontraktor rencana dikeduk untuk diratakan , surat dari DTK dan IMB saya sudah lengkap.Namun saya didatangi oleh Babinsa bernama Bayu (085640230380) dan Bp. Joko (Babinkamtibnas) berkantor di Tembalang , katanya saya menyalahi undang undang galian C , intinya saya musti lapor perijinan penggalian . Apakah memang harus lapor Pak Ganjar ? Ijin dari RT , RW dan tetangga kanan kiri sudah saya lakukan , apa hubungannya dg Babinsa ? Mohon dapat dibantu , dan td ada permintaan kompensasi oleh yang beraangkutan , bagaimana ini Pak Ganjar . Nama saya Inawati , saya warga Semarang , saya taat pajak dan selama ini berkelakuan baik . Struktur tanah saya seperti pada foto untuk membangun rumah rencana ada pengurangan sebagian untuk penataan , Bapak adalah salah satu idola saya , mohon kebijaksanaannya dapat dijelaskan pada saya apakah saya tidak melaksanakan kewajiban saya sebagai warga ? Lurah saya adalah Bp. Maryono , baru menjabat sejak January 2017 . Tahun 2016 saya sering konsultasi dengan Bp. Muryanto wakil lurah Sendangguwo , beliau baik selalu membantu saya dalam perijinan dan balik nama PBB dari pemilik lama . Matur Suwun ,atas perhatian bapak sebelumnya
Disposisi
Jumat, 31 Maret 2017 - 06:12 WIB
Admin Gubernuran