Rincian Aduan : LGWP25121447

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 01 Apr 2016

Mohon untuk peraturan mngenai pembuatan akte kelahiran berdasarkan domisili dapat ditinjau ulang. Saya KTP dan KK Kab. Demak, bekerja di Kab, Sragen sudah 4 tahun,tetapi masih KTP & KK Demak. Anak saya lahir di Sragen, dalam mengurus akte kelahiran saya disarankan harus sesuai KK yaitu di Demak karena menggunakan asas domisili sesuai KK. Apakah lebih baiknya apabila sistem Capil sudah terintegrasi, jadi pembuatan akte kelahiran dapat sesuai dengan KK domisili maupun tempat dimana dilahirkan. Mungkin hal ini dialami oleh beberapa orang yang bekerja di perantauan.

0 Orang Menandai Aduan Ini