Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25059654
Rincian Aduan
LGWP25059654
Selesai
Public
Lampiran
Mohon maaf pak ,,saya mau tanya tentang program rumah tidak layak huni (RTLH) , yang harusnya dapat itu bantuan tersebut harus berkreteria seperti apa pak,,apa foto yg saya lapirkan tidak masuk kreteria pak,, kondisi rumah sekarang sudah hampir roboh sudah 2 tahun lebih katanya dapat tapi tidak kunjung dapat pak,,mohon kebijakan bapak selaku gubernur jawa tengah untuk memberikan solusi pak,,
Alamat rumah ini : Desa Rejosari , Rt03/Rw02 Kecamatan Kemiri , Kabupaten Purworejo ,,,
Terima kasih pak bila ada kata" yang kurang berkenan/menyigung saya minta maaf pak , sekali lagi saya ucapkan terima kasih,
Disposisi
Kamis, 22 Februari 2018 - 21:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 23 Februari 2018 - 10:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 23 Februari 2018 - 11:29 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Program Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 harus masuk dalam daftar bantuan PBDT 2015, dengan ketentuan atap, lantai dan dinding yang tidak layak, dana bantuan bisa dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kotaserta bantuan dari pihak swasta lainnya. Mohon bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Selesai
Jumat, 23 Februari 2018 - 11:29 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan