Rincian Aduan : LGWP25031212

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 29 Aug 2020

lijin menanyakan terkait bansos penambahan gaji bagi pekerja Rp.600.000 yg diperuntukkan untuk pekerja yang terdaftar BP ketenagakerjaan. Lantas bagaimana untuk para Honorer/Pegawai Non ASN/PHL maupun CS dan Hansip khususnya dilingkungan Pemkot Tegal yang notabene penghasilan masih dibawah UMK dan tidak terdaftar di BP Ketenagakerjaan. Terimakasih 🙇

0 Orang Menandai Aduan Ini