Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25031212
KABUPATEN TEGAL, 29 Aug 2020
lijin menanyakan terkait bansos penambahan gaji bagi pekerja Rp.600.000 yg diperuntukkan untuk pekerja yang terdaftar BP ketenagakerjaan. Lantas bagaimana untuk para Honorer/Pegawai Non ASN/PHL maupun CS dan Hansip khususnya dilingkungan Pemkot Tegal yang notabene penghasilan masih dibawah UMK dan tidak terdaftar di BP Ketenagakerjaan. Terimakasih 🙇
Disposisi
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 September 2020 - 10:25 WIB
Kota Tegal
Progress
Rabu, 02 September 2020 - 10:28 WIB
Kota Tegal
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 13:14 WIB
Kota Tegal