Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24826097
Rincian Aduan
LGWP24826097
Selesai
Public
Waktu itu ayah saya menjabat sebagai perangkat desa Tanjungsari Kec. Tersono. Dan ibu saya bekerja di luar negeri. Suatu hari ibu saya mendapat informasi bahwa rumah yg saya tempati ternyata di jual oleh ayah saya. Padahal sertifikat rumah atas nama ibu saya dan ibu saya berada di luar negeri. Kasus ini sudah di laporkan ke polrestabes batang. Ternyata ayah saya memalsukan identitas ktp ibu saya dan ttd ibu saya. Saat itu saya dan ibu saya masih bertanya-tanya siapa perempuan yg mengaku-ngaku sebagai ibu saya sampai berani tanda tangan di depan notaris. Ternyata wanita itu rekan kerja ayah saya juga bekerja sebagai perangkat desa di Desa Tanjungsari. Saat dipersidangan ayah saya dinyatakan bersalah dan saat ini masih menjalani hukumannya. Tetapi anehnya kenapa rekan kerja ayah saya yg bekerja menjadi perngkat desa tidak dinyatakan bersalah masih dengan enaknya bekerja sebagai perangkat desa. Bukankan dia juga sama bersalahnya? Tolong dipecat saja perangkat desa itu agar tidak ada warga lain yg menjadi korban penipuan identitas seperti ibu saya. Tolong di tindak lanjuti ya pak. Perempuan itu inisialnya (R) Terimakasih.
Disposisi
Kamis, 17 Juni 2021 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 17 Juni 2021 - 08:16 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Febri Rizkya Rahmadila. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 17 Juni 2021 - 14:22 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengadu agar melaporkan perkara ke Polres Batang dengan membawa bukti bukti pendukung