Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24751396
Rincian Aduan
LGWP24751396
Selesai
Public
ijin bertanya pak gubernur.. sesuai poster yang saya lampirkan dalam laporan ini yang menyatakan pembebasan bea balik nama kendaraan, kok disuruh bayar ya? (Bukti pembayaran terlampir)
Disposisi
Senin, 06 Juli 2020 - 15:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Jumat, 17 Juli 2020 - 11:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 10:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum.
yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Terimakasih
yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Terimakasih