Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24609370
KABUPATEN PATI, 07 May 2021
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua. Di UTD PMI Kabupaten Pati banyak sekali terjadi penyimpangan dana dari pendapatan pengolahan darah, serta banyak penyimpangan dari SOP yang seharusnya dilaksanakan. 1. Pencucian bahan habis pakai, jadi di Pati untuk tabung mika, yellow tip, dan kaca slide untuk membaca golongan darah dicuci setiap hari. dan ini merupakan bahan habis pakai yang seharusnya dibuang/tidak digunakan kembali karna akan mempengaruhi pembacaan hasil golongan darah. 2. Tidak adanya tisu untuk mengelap, awal tahun 2020 semenjak ada covid tisu dikantor UTD PMI pati tidak disediakan, dan diganti dengan handuk kecil yg tidak steril. Jadi para karyawan memutuskan untuk membawa tisu dari rumah masing-masing. 3. Pemakaian reagen yang sudah kadaluarsa, bahkan sudah kadaluarsa bertahun-tahun. Reagen yang dipakai untuk pemeriksaan golongan darah sebagian ada yang sudah expired date begitupun reagen pemeriksaan crossmatching/ uji silang darah pasien dan darah donor. Ada pula temuan saya reagen untuk pemeriksaan Rapid TP (siphilis) sudah ED tahun kemarin. 4. IMLTD yang sangat tidak memenuhi SOP. IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah). Pemeriksaan IMLTD di PMI pati menggunakan Rapid yang sebagian sudah kadaluarsa. dan mengejutkannya lagi pemeriksaan Rapid tersebut di Pooling (dicampur antara darah dari 10 pedonor menggunakan 1 Rapid pemeriksaan ke 4 penyakit IMLTD). 5. Pengolahan darah yang tidak Higienis, karna Blood Bag berjenis single jadi terpaksa pembuangan darah untuk pembuatan PRC harus menggunakan metode terbuka yang hanya bertahan 24 jam dari masa pembuangan plasma. 6. Menerima kembali darah PRC yang sudah dibawa ke RS untuk pasien. Jadi pihak rumah sakit mengembalikan darah PRC yang sudah tidak terpakai ke PMI dan kemudian PMI mengeluarkan darah PRC tersebut untuk pasien yang lain, sedangkan seperti keterangan diatas nomor 5, darah PRC di PMI pati menggunakan single bag yabg seharusnya setelah 24 jam pembuangan plasma, darah sudah tidak dapat digunakan/ harus dimusnahkan. 7. Tidak adanya air minum dikantor UTD PMI Pati, Jadi setiap teknisi transfusi darah / karyawan disini harus membawa air minum dari rumah masing-masing karna tidak tersedianya air minum dari kantor. sebagian membeli galon sendiri. 8. Tidak adanya dokter yang berjaga. kalau dulu saya bekerja di PMI yang lain ada dokter yang selalu berjaga dan memeriksa kondisi pedonor dikala ada keluhan setelah ataupun sebelum donor. 9. Teknisi transfusi yang sudah bekerja 5 tahun tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan. 10. Korupsi yang dilakukan Humas UTD dengan bukti-bukti diatas. 11. Adanya sistem Nepotisme di PMI Pati, jadi rata-rata yang bekerja disini adalah anak dari pendahulu PMI. contohnya Bendahara pensiun, lalu dgantikan anaknya. dan sekertaris PMi juga memasukkan anaknya untuk mengganti bagian Humas/P2D2S, serta banyak lagi KKN di PMI pati. 12. Pencairan Plasma Konvalen Beku dari UTD lain, dan pencairannya menggunakan Ricecooker Bekas yg tidak steril dan tidak terjaga suhu juga tidak sesuai SOP yang berharga 100rb/kantong pencairan. 13. Ada bukti foto serta dokumen yang mendukung laporan saya. Kecurangan diatas dgunakan salah satu oknum untuk memperkaya diri pak. Tolong tumpas kejahatan di bidang kemanusiaan ini pak tolong
Selesai
Senin, 10 Mei 2021 - 10:05 WIB
Admin Gubernuran