Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24573842

Rincian Aduan

LGWP24573842

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
26 Nov 2020
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh saya adalah tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Patimuan kab Cilacap, Wiyata bakti sejak sekolah berdiri tahun 2005. Waktu itu ijasah ilmu hukum (SH) dan Akta IV, sudah memiliki NUPTK dan terdaftar di DAPODIK. SMA alih kelola ke Povinsi namun saya tidak terekrut GTT Provinsi. Saya kuliah lagi program studi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, dinyatakan lulus tanggal 18 September 2020 (menunggu terbitnya ijasah). Saya memohon kepada Bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah berkenan mengabulkan permohonan saya untuk menjadi GTT Provinsi. Atas dikabulkan permohonan ini saya ucapkan terimakasih yang tiada terhingga diiringi permohonan maaf bila ada yang tidak berkenan. Waalaikumsalam warohmatullohiwabarokatuh.

Disposisi

Jumat, 27 November 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:30 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

-    Pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi didasarkan atas kebutuhan satuan pendidikan, dan pemenuhannya oleh Komite Sekolah.
-    Pemenuhan GTT dimaksud harus sesuai jumlah kekurangan guru, dan guru yang bersangkutan harus linier antara ijazah dengan mapel yang akan diampu.
-    Untuk pertanyaan yang Saudara ajukan kiranya dapat dikomunikasikan dengan sekolah, karena penetapan GTT merupakan ranah sekolah dalam menjamin layanan pembelajaran.

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:55 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

-    Pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi didasarkan atas kebutuhan satuan pendidikan, dan pemenuhannya oleh Komite Sekolah.
-    Pemenuhan GTT dimaksud harus sesuai jumlah kekurangan guru, dan guru yang bersangkutan harus linier antara ijazah dengan mapel yang akan diampu.
-    Untuk pertanyaan yang Saudara ajukan kiranya dapat dikomunikasikan dengan sekolah, karena penetapan GTT merupakan ranah sekolah dalam menjamin layanan pembelajaran.

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

-    Pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi didasarkan atas kebutuhan satuan pendidikan, dan pemenuhannya oleh Komite Sekolah.
-    Pemenuhan GTT dimaksud harus sesuai jumlah kekurangan guru, dan guru yang bersangkutan harus linier antara ijazah dengan mapel yang akan diampu.
-    Untuk pertanyaan yang Saudara ajukan kiranya dapat dikomunikasikan dengan sekolah, karena penetapan GTT merupakan ranah sekolah dalam menjamin layanan pembelajaran.