Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24456501

Rincian Aduan

LGWP24456501

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
19 Dec 2019
0 ditandai
pak Gubernur, saya mau tanya mengenai PAD dari Tanah bengkok. itu sebenarnya bagaimana, karena di lain pihak mengatakan bahwa kepala Desa dan Perangkat desa tidak berhak mengaku memiliki bengkok. namun kenyataan yang ada Kepala Desa dan Perangkat Desa masih menyewakan bengkok secara individu. bahkan bengkok eks perangkat Desa yang sudah purna juga selalu disewakan tanpa ada kejelasan. ini terjadi di Desa kramat kecamatan Jatibarang - Brebes semoga ditanggapi

Disposisi

Jumat, 20 Desember 2019 - 08:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 20 Desember 2019 - 09:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 23 Desember 2019 - 09:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah bengkok adalah aset milik desa yg pemanfaatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa dan keputusan kepala Desa. Dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sudah lapor BPD?

Selesai

Senin, 23 Desember 2019 - 09:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab