Rincian Aduan : LGWP24456501

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 19 Dec 2019

pak Gubernur, saya mau tanya mengenai PAD dari Tanah bengkok. itu sebenarnya bagaimana, karena di lain pihak mengatakan bahwa kepala Desa dan Perangkat desa tidak berhak mengaku memiliki bengkok. namun kenyataan yang ada Kepala Desa dan Perangkat Desa masih menyewakan bengkok secara individu. bahkan bengkok eks perangkat Desa yang sudah purna juga selalu disewakan tanpa ada kejelasan. ini terjadi di Desa kramat kecamatan Jatibarang - Brebes semoga ditanggapi

0 Orang Menandai Aduan Ini