Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24456501
KABUPATEN BREBES, 19 Dec 2019
pak Gubernur, saya mau tanya mengenai PAD dari Tanah bengkok. itu sebenarnya bagaimana, karena di lain pihak mengatakan bahwa kepala Desa dan Perangkat desa tidak berhak mengaku memiliki bengkok. namun kenyataan yang ada Kepala Desa dan Perangkat Desa masih menyewakan bengkok secara individu. bahkan bengkok eks perangkat Desa yang sudah purna juga selalu disewakan tanpa ada kejelasan. ini terjadi di Desa kramat kecamatan Jatibarang - Brebes semoga ditanggapi
Disposisi
Jumat, 20 Desember 2019 - 08:51 WIB
Verifikasi
Jumat, 20 Desember 2019 - 09:41 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 23 Desember 2019 - 09:17 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 23 Desember 2019 - 09:18 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )