Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24454977
27 Dec 2017
Saya seorang pegawai kontrak di instansi negara dan bekerja senin sampai jumat (5 hari kerja) saya memiliki ibu yang sakit strok yang masih harus periksa seminggu sekali, selama ini rumah sakit memberikan layanan perawatan sampai dengan hari sabtu ,dan itu saya manfaatkan untuk memeriksakan ibu saya, masalahnya di tahun depan rumah sakit mengubah kebijakan pelayanan menjadi 5 hari kerja (senin-jumat) yang pastinya berbarengan dengan jam kerja para pegawai/ karyawan yang 5 hari kerja, dari hal tersebut apakah saya harus mengalahkan jam kerja , atau merelakan orang tua untuk tidak periksa ke RS yang menurut saya keduanya sangat sangatlah penting ( harapan saya apakah tidak bisa lagi pelayanan publik bisa melayani masyarakat pada hari yang tidak mengganggu pekerjaan masyarakat umum) terima kasih semoga bisa terealisasi
Disposisi
Kamis, 28 Desember 2017 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juni 2019 - 15:05 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Selasa, 29 September 2020 - 08:52 WIB
DINAS KESEHATAN