Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24444289

Rincian Aduan

LGWP24444289

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
03 Jun 2020
0 ditandai
Mohon Petunjuk: jika di wilayah saya tiba-tiba ada parkir liar tanpa ijin, saya harus melapor kemana? Oknum sudah di tegur tapi tetap tidak mau pergi. Apakah parkir liar bisa disamakan dengan Pungutan Liar (Pungli) ?

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 07:42 WIB

Kabupaten Kendal

mohon untuk bisa menambahkan keterangan lokasi agar pihak dinas perhubungan lbh memudahkan menindak dilapangan..terimakasih