Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24344349
KABUPATEN TEMANGGUNG, 15 Nov 2016
Lapor Pak Gub.....Tadi siang saya bayar pajak tahunan punya OM SAYA..truk mitsubishi T200 abu-abu..angkutan barang..tahun pembuatan 1978 Plat kuning...disamsat Temanggung Jateng..truk tersebut sebetulnya masih layak jalan, meskipun jarak dekat...tahun 2015 kmrn Pokok PKB dikenai pajak Rp.114.400,-... terus ditahun 2016 ini koq dikenai Rp.214.500,- (setiap hendak bayar pajak tahunan, saya pasti kroscek di website DPPAD JATENG)...setahu saya pajak PKB itu flat dan mendekati waktu 5 tahun ganti plat terkadang cenderung turun mjd murah...ini koq malah aneh, malah naik pak...terus pertanyaan kedua: pembayaran pajak selain plat hitam tidak bisa pk SAMSAT ONLINE..ini bagaimana? trus pertanyaan ketiga: Om saya hanya punya 1 truk dan sekarang jarang angkut barang...hny ditaruh di garasi saja...apakah diwajibkan pemilik plat kuning untuk ganti warna ke plat hitam dan harus wajib ikut koperasi atau wajib berbadan hukum? pertanyaan keempat: Setahu saya SWDKLLJ pada STNK itu uang asuransi jasa raharja pengendara...dalam truk saya ini ada uang sebesar Rp.163.000,-.....anehnya lagi bagian ''penetapan'' SAMSAT masih mengutip uang Rp.72.000,- diluar itu.. yang alasannya untuk jasa raharja jg...jika wajib pajak membayar lunas uang 72.000 ini maka akan diberi kwitansi...dan jika pas bayar pajak di samsat blm punya uang 72.000 ini, maka boleh dibayarkan kelak saat uji KIR....# mohon penjelasannya...
Disposisi
Rabu, 16 November 2016 - 05:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 November 2016 - 14:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 16 November 2016 - 14:14 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
- Perlu kami jelaskan bahwa Pajak kendaraan anda, Truks Plat Kuning Angkutan Umum Barang Tahun 1978 pada tahun 2015 sebesar Rp. 114. 400,- hal ini dikarenakan memperoleh subsidi pemerintah 20% NJKB Rp. 11.000.000, Sedangkan untuk tahun 2016 pajak kendaraan anda Rp. 214. 500,- kenaikan ini dikarenakan tidak mendapatkan subsidi, karena kendaraan anda masih atas nama pribadi (belum atas nama badan hukum); Berdasarkan Permendagri Nomor 101/2014 dengan Juknis Kepala Dinas Nomor 973/1538/2016 bahwa kendaraan angkutan umum orang/barang plat kuning atas nama pribadi yang sampai dengan Desember 2015 belum balik nama atas nama badan hukum (Perseroan Terbatas atau Koprasi) dikenakan Pajak pribadi/plat hitam.
- Untuk Plat kuning angkutan umum orang/barang Pembayaran pajak kendaraan belum bisa dilakukan di SAMSAT KELILING/Samsat pembantu dikarenakan Sistem Aplikasinya masih dalam proses penyempurnaan, meskipun demikian masukan saudara akan kami perhatikan.
- Untuk kendaraan angkutan umum orang/barang Plat Kuning yang ingin memperoleh subsidi pemerintah 70% dan 50% diwajibkan untuk balik nama menjadi Badan hukum, yang bergerak di bidang transportasi dan mempunyai ijin usaha dibidang angkutan. jika tidak menginginkan subsidi dari pemerintah tidak wajib dibalik nama dengan ketentuan pajak kendaraan tersebut dikenakan pajak pribadi/plat hitam.