Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24222103
Rincian Aduan
LGWP24222103
Selesai
Public
mau tanya tentang dana RT, itu peraturan pembagian haknya bagaimana ya,,? di Desa Candinegara kec.Pekuncen kab.Banyumas setiap satu tahun sekali ada pertemuan antara kepala desa dan seluruh ketua RT di desa saya, tepatnya setiap menjelang hari raya idul fitri, setiap ketua RT di beri uang Rp.226.600,- ,setelah saya bandingkan dengan desa lain desa kami paling rendah nominalnya, apakah tiap desa punya aturan berbeda, atau ada masalah di desa kami,,,?
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2017 - 05:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2017 - 14:14 WIBINSPEKTORAT
Selesai
Senin, 24 Juli 2017 - 14:07 WIBINSPEKTORAT
1. Terima kasih atas masukannya.
2. Bahwa kebijakan pemberian tunjangan kepada Ketua RT merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten setempat.
3. Untuk lebih jelasnya terkait besaran nilainya dapat ditanyakan kepada Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Banyumas.