Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24222103

Rincian Aduan

LGWP24222103

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
21 Jun 2017
0 ditandai
mau tanya tentang dana RT, itu peraturan pembagian haknya bagaimana ya,,? di Desa Candinegara kec.Pekuncen kab.Banyumas setiap satu tahun sekali ada pertemuan antara kepala desa dan seluruh ketua RT di desa saya, tepatnya setiap menjelang hari raya idul fitri, setiap ketua RT di beri uang Rp.226.600,- ,setelah saya bandingkan dengan desa lain desa kami paling rendah nominalnya, apakah tiap desa punya aturan berbeda, atau ada masalah di desa kami,,,?

Disposisi

Kamis, 22 Juni 2017 - 05:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 06 Juli 2017 - 14:14 WIB

INSPEKTORAT

Selesai

Senin, 24 Juli 2017 - 14:07 WIB

INSPEKTORAT

1. Terima kasih atas masukannya. 2. Bahwa kebijakan pemberian tunjangan kepada Ketua RT merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten setempat. 3. Untuk lebih jelasnya terkait besaran nilainya dapat ditanyakan kepada Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Banyumas.