Rincian Aduan : LGWP24206179

Disposisi Public

KOTA SEMARANG, 15 Nov 2014

Mohon pak Gub dapat membantu menyelesaikan laporan yang sudah kami sampaikan sebelumnya terkait tindakan Sekretaris/Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang bertindak sewenang-wenang, dengan tidak meregristrasi permohonan sengketa informasi publik yang Pelapor ajukan. Padahal, terdapat sekian berkas sengketa dengan kualifikasi yang sama sudah diproses dan ada yang sudah diputus melalui sidang ajudikasi dengan status legal standing Pelapor yang dinyatakan sah. Tindakan Sekretaris/Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang menjawab laporan kami pada kolom jawaban LapGub dengan menyebutkan permohonan sengketa yang Pelapor ajukan tidak diregistrasi karena Pelapor tidak melengkapi berkas permohonan, padahal berkas permohon sengketa Pelapor sesungguhnya sudah lengkap, menunjukkan kalau Terlapor bermaksud sengaja menghambat hak Pelapor selaku warga negara untuk mendapatkan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika laporan ini tetap tidak memperoleh tindak lanjut yang benar sesuai ketentuan yang ada, maka Pelapor akan menggunakan saluran hukum lain. Yaitu, melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, melaporkan ke Inspektorat dan BKD atas dugaan melanggar aturan disiplin PNS, dan melaporkan ke Polda Jateng atas dugaan melanggar pasal 55 UU KIP. Harapan Pelapor, kiranya penyediaan fasilitas pelayanan pengaduan masyarakat melalui mekanisme LaporGub..! bukan cuma saluran formalitas yang hanya habiskan uang rakyat dan kelabui publik (15-11-14).

0 Orang Menandai Aduan Ini