Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24196481

Rincian Aduan

LGWP24196481

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
04 Jun 2020
0 ditandai
pak mau tanya sokolah anak saya SDN Skukomngli. setiap murid di tarik uang komite 40rb/bln. apa itu di perbolehkan? trimakasih pak. maaf bahasanya blepotan

Disposisi

Jumat, 05 Juni 2020 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 08:21 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami teruskan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kendal, semoga seghera ada tindaklanjut

Selesai

Senin, 22 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kabupaten Kendal

Yth. Saudara Pelapor.
Terima kasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan. Laporan Saudara telah kami teruskan dan mendapatkan konfirmasi dari Ketua Komite SDN Sukomangli bahwa di SDN Sukomangli tidak ada pungli, tetapi berdasarkan musyawarah seluruh wali murid dari kelas satu sampai kelas enam pada tanggal 15 Agustus 2019 disepakati bahwa tiap wali murid memberikan sumbangan komite sebesar 40 ribu rupiah dalam satu tahun untuk membayar honor guru mengaji dan kegiatan extrakurikuler lainya (seni tari dan pramuka), tidak per bulan.

Demikian. Terimakasih.