Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24193953
Rincian Aduan
LGWP24193953
Selesai
Public
pk mau tanya klo rapid test di puskesmas boleh gak..klo mau buat prgi krj terima kasih.
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 11:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:39 WIBDINAS KESEHATAN
Boleh, selama Puskesmas punya data bahwa hasil swab orang yang akan bepergian tersebut negatif, surat kesehatan bisa di keluarkan oleh puskesmas.
Selesai
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:39 WIBDINAS KESEHATAN
Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih