Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24157391

Rincian Aduan

LGWP24157391

Selesai Public
29 Nov 2017
0 ditandai
pak gubernur mau tanya ayah saya dulu adalah seorang perangkat desa (bayan) yang sudah pensiun dan sekarang sudah meninggal 40 hr yang lalu sebelum ayah saya meninggal pernah bilang kepada saya kalau perangkat desa yang sudah meninggal dapat menggarap tanah bengkok sampai 1000hr dr kematiannya. yang mau saya tanyakan apakah benar pak yang dibilang bapak saya dan adakah pp yang menerangkan ini karena saya tanya keperangkat desa kami selalu tidak ada titik temu pak. nuwun sebelumnya

Disposisi

Rabu, 29 November 2017 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 29 November 2017 - 08:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 29 November 2017 - 08:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016. Sedangkan pengaturan pengunaan pemanfaatan tanah bengkok merupakan kewenangan kepala desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, sehingga ybs supaya berkoordinasi dg kepala desa setempat.

Selesai

Rabu, 29 November 2017 - 08:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab