Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24143321
Rincian Aduan
LGWP24143321
Selesai
Public
Saya punya ibu pernah kecelakaan sekitar 8tahun yang lalu dan kaki kiri dipasangi pen. Sekarang kaki sering infeksi dan mengeluarkan nanah hingga tubuh juga demam. Pen mau kami copot(operasi).Kami sudah daftar bpjs mandiri,namun pihat rs palang biru mengatakan bahwa bpjs tidak dapat digunakan jika waktu laka lantas jasa raharja tidak di urus. Dahulu sebenarnya jasa raharja diurus namun waktunya sudah lewat 1bulan,dan pihak jasa raharja mengatakan batas waktu pengurusan sudah lewat alias tidak dapat diurus. Kenapa sampai terlambat mengurus jasa raharja dikarenakan menjaga ibu di rs sarjito lebih dari 1bulan lamanya. Jadi dika bpjs tidak dapat digunakan,apa fungsinya kami daftar bpjs??? Kemana lagi kami harus mengadu??? Mohon dengan sangat kepada bapak ganjar supaya bisa membantu kami untuk mengfungsikan bpjs yang seharusnya berfungsi demi menolong rakyat yang benar2 membutuhkan. Terima kasih
Disposisi
Kamis, 11 November 2021 - 15:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 11 November 2021 - 17:12 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Senin, 15 November 2021 - 09:18 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan pada kasus kecelakaan lalu-lintas sesuai undang-undang yang berlaku menjadi tanggungan Jasa Raharja, sehingga perlu ada pernyataan dari Jasa Raharja bahwa tidak menjamin pelayanan kesehatan untuk bisa dijamin selain Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 09:18 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan pada kasus kecelakaan lalu-lintas sesuai undang-undang yang berlaku menjadi tanggungan Jasa Raharja, sehingga perlu ada pernyataan dari Jasa Raharja bahwa tidak menjamin pelayanan kesehatan untuk bisa dijamin selain Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih