Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24078706

Rincian Aduan

LGWP24078706

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
29 Mar 2020
0 ditandai
Selamat malam.. sehubungan dengan anjuran dari pemerintah untuk stay at home.. saya salah satu pedagang di pasar ungaran sudah mematuhinya.. namun yg jadi kendalanya.. ketika toko tutup tetapi retribusi pasar tetap berjalan n kami harus membayarnya..sedangkan dengan kami tutup toko maka penghasilan kami pun tidak ada tetapi kami masih harus membayar retribusi tsb.. mohon solusinya.. untuk retribusi apakah bisa di ringankan atau di tiadakan ketika pedagang tutup untuk mematuhi anjuran dr pemerintah untuk stay at home..terima kasih..

Disposisi

Senin, 30 Maret 2020 - 12:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 01 April 2020 - 08:15 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 01 April 2020 - 11:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan permasalahan yang Saudara sampaikan, karena harus koordinasi dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 01 April 2020 - 11:29 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

Untuk permasalahan retribusi pasar Ungaran,  menjadi kewenangan Kabupaten/Kota setempat, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah retribusi pasar Ungaran, untuk itu kami sarankan kepada Saudara untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Semarang. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun