Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24078706
Rincian Aduan
LGWP24078706
Selesai
Public
Selamat malam.. sehubungan dengan anjuran dari pemerintah untuk stay at home.. saya salah satu pedagang di pasar ungaran sudah mematuhinya.. namun yg jadi kendalanya.. ketika toko tutup tetapi retribusi pasar tetap berjalan n kami harus membayarnya..sedangkan dengan kami tutup toko maka penghasilan kami pun tidak ada tetapi kami masih harus membayar retribusi tsb.. mohon solusinya.. untuk retribusi apakah bisa di ringankan atau di tiadakan ketika pedagang tutup untuk mematuhi anjuran dr pemerintah untuk stay at home..terima kasih..
Disposisi
Senin, 30 Maret 2020 - 12:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 01 April 2020 - 08:15 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Rabu, 01 April 2020 - 11:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf kami baru bisa memberikan tanggapan permasalahan yang Saudara sampaikan, karena harus koordinasi dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 01 April 2020 - 11:29 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk permasalahan retribusi pasar Ungaran, menjadi kewenangan Kabupaten/Kota setempat, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah retribusi pasar Ungaran, untuk itu kami sarankan kepada Saudara untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Semarang. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun