Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23947584

Rincian Aduan

LGWP23947584

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 May 2019
0 ditandai
Assalamualaikum Wr. Wb yang terhormat Bp. Gubernur Ganjar Pranowo, Yang terhormat Bapak/Ibu yang merumuskan kebijakan penerimaan siswa baru untuk SMA/sederajat. Perkenalkan nama saya Hery Suryansah, alamat Dukuh Jebresan RT 06, RW 12, Ds. Kadirejo, Kec. Karanganom, Kab. Klaten nomor HP/wa: 0856 4731 4384. Sehubungan dengan pergub nomor 9 tahun 2019, kami memiliki permasalahan yang besar harapan kami Bapak/Ibu bisa memberi masukan atau bantuan kepada kami. Saya memiliki keponakan yatim piatu(putri dari kakak kandung  saya) yang selama ini diasuh oleh orangtua saya di Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan. sehubungan dengan kesehatan dan usia orangtua saya yang tidak memungkinkan untuk tetap merawat anak tersebut, maka kami sekeluarga sepakat untuk memindahkan perawatan anak tersebut kepada saya.  yang jadi permasalahan adalah ketika saya membaca juknis PPDB ternyata anak kami tersebut tidak memenuhi kriteria dari yang tertulis di juknis.  *anak tersebut tidak memiliki orangtua sehingga untuk kriteria pindah tugas orang tua juga tidak masuk. *saat ini kependudukan anak tersebut masih tercatat di kab. oku timur-sumatera selatan.  sehingga untuk syarat domisili minimal 6bulan juga tidak tercapai. *untuk jalur prestasi, anak tersebut hanya bisa mengandalkan NEM. kecil kemungkinan bisa diterima tanpa ada poin tambahan dari prestasi. sekolah yang paling dekat dengan kediaman saya adalah SMA N 1 Karanganom(radius kurleb 200-300m). saya adalah ayah dari 3 anak(2 sekolah sd, satu balita), jadi ada harapan agar kami bisa mendapatkan sekolah SMA yang paling dekat, karena saya sendiri berprinsip tidak mengizinkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. terimakasih

Disposisi

Sabtu, 04 Mei 2019 - 10:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 15 Mei 2019 - 15:14 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Inggih, sumonggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang PPDB bagi anak yatim-piatu.

Selesai

Jumat, 17 Mei 2019 - 07:55 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Inggih, sumonggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang PPDB bagi anak yatim-piatu.