Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23937257

Rincian Aduan

LGWP23937257

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
21 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar. Saya Rezal Dwi Cahyono Putro dari kabupaten jepara,saya masih lajang, saya bekerja pi pt Handal Sukses Karya jepara, saya mau minta solusi kepada bapak. Saya memiliki tanggungan angsuran di lesing fif sebesar Rp 1.030.000,sedangkan pabrik saya bekerja dalam sebulan hanya 6 hari kerja, dan saya belum mengetahui berapa gaji selama 6 hari tersebut. Mohon maaf pak, apakah saya dapat menerima bantuan sosial/program bantuan dari pemerintah, soalnya saya merasa terbebani apabila membayar angsuran sebesar itu karena sistem kerja kami hanya 6 hari kerja dalam sebulan, dan saya mewakili kegelisahan teman teman saya. Terima kasih atas perhatian pak ganjar, mohon bapak memberikan solusi terbaik bagi kami kaum buruh dijepara. Wasalamualaikum, #salamkaumburuh#buruhjepara#stayathome#lekassembuhnegeriku.

Disposisi

Selasa, 21 April 2020 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 21 April 2020 - 13:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak FIF untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:53 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466