Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23900956

Rincian Aduan

LGWP23900956

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
24 Jun 2019
0 ditandai
karyawan PD BPR BKK KEBUMEN yg senior rata2 dulu mendaftar dengan ijasah SMA dan sudah berijazah S1 dengan ijin belajar. setelah mendapatkan S1 sesuai seharusnya perusahaan mengadakan tes kompetensi untuk karyawan. sesuai PERGUB NO 49 2013 PASAL 94 seandainya karyawan itu lolos tes kompetensi berarti berhak mendapatkan golongan dan pangkat yang baru sesuai ijasah terakhirnya. sampai sekarang hal tersebut tidak pernah terlaksanakan. dan sampai sekarang hak tersebut tidak pernah terpenuhi. beberapa kali karyawan meminta untuk hal tsb tetapi tidak pernah terpenuhi. TOLONG PIHAK YG TERKAIT UNTUK MENGECEK PERMASALAHAN INI DI KANTOR MANAJEMEN PD BPR BKK KEBUMEN. dan catatan penting. pesangon karyawan dihitung berdasarkan gaji terakhir. sedangkan kenaikan pangkat dengan jalur ijin belajar sangat berpengaruh terhadap gaji karyawan.

Disposisi

Senin, 24 Juni 2019 - 14:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 16:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr. thuleng thuleng
Kami sampaikan bahwa terkait dengan tes kompetensi pengakuan gelar merupakan kewenangan Direksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:30 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr. thuleng thuleng
Kami sampaikan bahwa terkait dengan tes kompetensi pengakuan gelar merupakan kewenangan Direksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr. thuleng thuleng
Kami sampaikan bahwa terkait dengan tes kompetensi pengakuan gelar merupakan kewenangan Direksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.