Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23900956
Rincian Aduan
LGWP23900956
Selesai
Public
karyawan PD BPR BKK KEBUMEN yg senior rata2 dulu mendaftar dengan ijasah SMA dan sudah berijazah S1 dengan ijin belajar.
setelah mendapatkan S1 sesuai seharusnya perusahaan mengadakan tes kompetensi untuk karyawan.
sesuai PERGUB NO 49 2013
PASAL 94
seandainya karyawan itu lolos tes kompetensi berarti berhak mendapatkan golongan dan pangkat yang baru sesuai ijasah terakhirnya.
sampai sekarang hal tersebut tidak pernah terlaksanakan. dan sampai sekarang hak tersebut tidak pernah terpenuhi. beberapa kali karyawan meminta untuk hal tsb tetapi tidak pernah terpenuhi.
TOLONG PIHAK YG TERKAIT UNTUK MENGECEK PERMASALAHAN INI DI KANTOR MANAJEMEN PD BPR BKK KEBUMEN.
dan catatan penting.
pesangon karyawan dihitung berdasarkan gaji terakhir.
sedangkan kenaikan pangkat dengan jalur ijin belajar sangat berpengaruh terhadap gaji karyawan.
Disposisi
Senin, 24 Juni 2019 - 14:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 24 Juli 2019 - 16:20 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. thuleng thuleng
Kami sampaikan bahwa terkait dengan tes kompetensi pengakuan gelar merupakan kewenangan Direksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:30 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. thuleng thuleng
Kami sampaikan bahwa terkait dengan tes kompetensi pengakuan gelar merupakan kewenangan Direksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Yth. Sdr. thuleng thuleng
Kami sampaikan bahwa terkait dengan tes kompetensi pengakuan gelar merupakan kewenangan Direksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.