Rincian Aduan : LGWP23874465

Verifikasi Public

KABUPATEN KEBUMEN, 27 Mar 2020

Selamat Malam, sy mau bertanya jika orang pendatang disebut ODP lalu bagaimana dengan kontraktor swasta yang harus melakukan perjalanan bisnis luar kota untuk berkoorsinasi pak ? untuk pekerjaan yang sudah ttd kontrak untuk mulai pekerjaan diluar kota mengharuskan bolak balik keluar kota, apakah ada kebijakan untuk hal ini pak ? dan untuk penayangan lelang untuk pekerjaan kabupaten apa tidak ada kebijakan untuk diundu. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini