Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23677642
KABUPATEN KENDAL, 07 Nov 2019
Kepada Yth : Gubernur Jawa Tengah Bp Ganjar Pranowo Selaku Komisaris Utama Bank Jateng Dari : Maghfur Prastyo Utomo Unit Layanan Mikro Bank Jateng Cabang Kajen Perihal : Diskresi terkait Pertalian/Hubungan Darah antar Pegawai akibat Perkawinan antar Pegawai/Keluarga Pegawai dalam 1 (satu) Perusahaan Dengan hormat, Mendasarkan peraturan perusahaan dari Bank Jateng sesuai dengan SK Dir No.0077/HT.01.01/2000 tentang larangan hubungan kekeluargaan di PT Bank Pembangunan daerah Jawa Tengah pada pasal 1 ayat (2) “antara karyawan/karyawati tidak diperbolehkan adanya (a) hubungan suami isteri (b) hubungan kekeluargaan : anak, saudara kandung, menantu dan ipar “ dan pasal 3 ayat (a) “Karyawan/karyawati yang akan menjalin hubungan kekeluargaan sehingga terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 maka : (a) salah satu diantaranya wajib mengundurkan diri dan membuat surat pengunduran diri yang diajukan 15 hari sebelum terjadinya hubungan kekeluargaan tersebut”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka saya : Nama : Maghfur Prastyo Utomo NIP : 7983 Jabatan : Unit Head ULM Kajen (dibawah Divisi Bisnis Ritel & Konsumer) Status : Tenaga Kontrak Sehubungan dengan adanya rencana perkawinan saudara kandung (adik) saya yang rencananya akan melangsungkan pernikahan dengan salah satu pegawai PT Bank Jateng, dengan data sbb: Nama : Rian Dirgantara Jabatan : Pelaksana Divisi Treasury Kantor Pusat Status : Pegawai Tetap Menimbang hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa saya dan Sdr. Rian saat ini berada di Divisi yang berbeda dengan tugas pokok yang berbeda pula sehingga sangat kecil kemungkinan akan menimbulkan konflik kepentingan antar pegawai. 2. Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi: Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang secara eksplisit menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Pernikahan Sesama Pekerja di Satu Perusahan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pekerja yang menikah dengan pekerja lainnya dalam satu kantor yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 (“Putusan MK 13/2017”) tentang permohonan uji materiil Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyebutkan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). MK melalui Putusan MK 13/2017 menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan, atau dengan kata lain, perusahaan dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja/keluarga pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dalam hal ini SK Dir No. 0077/HT.01.01/2000 tentang larangan hubungan hubungan kekeluargaan di PT Bank Pembangunan daerah Jawa Tengah pasal 1 ayat (2) dan dan pasal 3 ayat (a) saat ini sudah tidak relevan dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan putusan MK 13/2017 pada frasa yang telah disebutkan diatas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka saya mohon untuk dapat disetujui usulan diskresi sbb : 1. Perusahaan mengijinkan adik kandung saya untuk melangsungkan pernikahan dengan karyawan Bank Jateng yang telah tersebut diatas, tanpa harus melakukan pengunduran diri dari masing-masing pegawai baik saya maupun calon adik ipar saya sesuai peraturan perusahaan yang diatur dalam SK Dir No. 0077/HT.01.01/2000 pasal 1 ayat (2) dan dan pasal 3 ayat (a) dalam hal ini dipandang perlu memperhatikan keputusan MK 13/2017 yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibawah UUD 1945. 2. Perusahaan tidak akan memberikan intervensi kepada masing-masing pegawai untuk melakukan pengunduran diri dari perusahaan baik secara sukarela maupun paksaan. Demikian untuk menjadi maklum, besar harapan saya agar permohonan deviasi/diskresi ini dapat disetujui. Atas perhatian saya mengucapkan terima kasih. Kajen, 7 November 2019 Hormat saya, ttd Maghfur Prastyo Utomo Pegawai
Disposisi
Jumat, 08 November 2019 - 09:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 November 2019 - 07:21 WIB
BANK JATENG
Progress
Kamis, 14 November 2019 - 08:50 WIB
BANK JATENG
Selesai
Kamis, 14 November 2019 - 08:56 WIB
BANK JATENG