Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23667583
Rincian Aduan
LGWP23667583
Selesai
Public
Dikecamatan jaten menikah di KUA membayar sebesar Rp. 600,000 ...apakah benar klo menikah di KUA harus bayar. Setahu saya gratis menikah di KUA. Klo kita memangil beliau kerumah baru membayar 600.000.apakah aturan sekarang menikah di KUA membayar 600,000 .dengan alasan negara baru susah. Minta penjelasan yg sebenarnya. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:44 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:44 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan KUA Kec. Jaten bahwa:
- Selama ini Pelaksanaan Pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan nikah atau ijab di KUA pada jam kerja GRATIS dan nikah diluar KUA ( Kantor ) membayar Rp. 600.000,- setor di Bank atau kantor pos yang ditunjuk dan masuk sebagai setoran PNB NR.
- Adapun aduan masyarakat yang ada semual mendaftar pelaksanaan ijab di kantor, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan merubah tempat di rumah adapun data dukung TERLAMPIR ( Tanda terima Setoran Pajak/MPN billing).
Selesai
Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:45 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan KUA Kec. Jaten bahwa:
- Selama ini Pelaksanaan Pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan nikah atau ijab di KUA pada jam kerja GRATIS dan nikah diluar KUA ( Kantor ) membayar Rp. 600.000,- setor di Bank atau kantor pos yang ditunjuk dan masuk sebagai setoran PNB NR.
- Adapun aduan masyarakat yang ada semual mendaftar pelaksanaan ijab di kantor, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan merubah tempat di rumah adapun data dukung TERLAMPIR ( Tanda terima Setoran Pajak/MPN billing).