Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23656282

Rincian Aduan

LGWP23656282

Selesai Public
21 Jan 2019
0 ditandai
yang terhormat pemerintahan provinsi. gimana dengan laporan sya perihal pungutan biaya di sertifikat tanah. yang dari pemerintah geratis tapo turun ke rakyat dengan pungutan biaya 800-1jt. mohon atas perhatian responsif nya. mksh wslmkm

Disposisi

Selasa, 22 Januari 2019 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 22 Januari 2019 - 11:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 22 Januari 2019 - 11:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih