Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23557248
KABUPATEN BANJARNEGARA, 26 Jan 2021
Assalamualaikum kpd Yth.Bpk Ganjar di tempat...sebelumnya saya telah membuat laporan lewat aplikasi ini terkait pengajuan KIP untuk putri kami a.n: CHORITA AQIUN Kelas X IPS-1 SMU N 1 Purworejo Klampok,Kab Banjarnegara,terus terang kami sangat membutuhkan krn saya tidak ingin putri kami putus sekolah krn kendala biaya,krn untuk beli LKS sj kami harus ngutang ke sodara,dl sewaktu mendaftar,kami telah melampirkan SKTM akan tetapi pihak sekolah memgembalikan...tolonglah kami pak,jgn sampe cita2 putri kami kandas.Saya hanya ibu rumahtangga biasa yg hanya jualan nasi uduk dan suami hanya kuli bangunan yg nggak tiap hari kerja apalagi saat ini sering nganggur krn pandemi,kami tinggal masih menumpang orangtua krn kami belum punya rumah ..sekali lagi tolong kami pak...terimakasih.Hormat kami Tri wahyu kurniasih & Iwan Arbiantoro jl.puskesmas lama no.15 rt 4/3 mandiraja kulon ,mandiraja Banjarnegara(orangtua )
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 05:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Februari 2021 - 06:56 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Syarat dan alur mendapatkan KIP Siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/26/145910071/seperti-ini-cara-dan-syarat-dapatkan-kartu-indonesia-pintar?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/26/145910071/seperti-ini-cara-dan-syarat-dapatkan-kartu-indonesia-pintar?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/08/26/145910071/seperti-ini-cara-dan-syarat-dapatkan-kartu-indonesia-pintar?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Progress
Senin, 01 Februari 2021 - 16:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 01 Februari 2021 - 16:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN