Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23533180
KOTA SEMARANG, 05 Jul 2019
No. : - Hal : PPDB SMA Kota Semarang Sifat : Biasa Kepada : Yth. Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo Di Semarang Assalamu ’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Dengan menyebut Asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala Puji hanya untuk Allah tuhan Semesta Alam. Sholawat serta Salam kami haturkan kepada Nabi dan Rasul Muhammad s.a.w. yang ditunggu Syafaatnya di Akhir Jaman. Menindak lanjuti Surat Kami tanggal 03 Juli 2019 perihal PPDB SMA Kota Semarang, setelah kami berkonsultasi dengan POSKO PPDB Dinas Pendidikan danKebudayaan Prop. Jateng kami sampaikan hal-hal sbb. : 1. Kami Menanyakan Substansi/ alasan yang mendesak sehingga perlunya PPDB Jateng ada Modifikasi. dari PERMENDIKBUD NO. 20/ 2019 pasal 16. 2. Kriteria Jalur Prestasi : a. Skor atau Nilai Minimal yang dikatagorikan Prestasi (Gabungan NEM+Kejuaraan); b. Perbedaan Prestasi Dalam Zona dan Prestasi di Luar Zona. c. Prioritasi jika Kuota tidak terpenuhi (kurang jumlah) Diisi Pendaftar dengan Nilai Nem+kejuaraan Seadanya misal 15 ( dibawah KKM), atau diisi Jalur Zona jarak terdekat. 3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah dimodifikasi menjadi ; a. Kuota 15 % Jalur Prestasi Luar zona. b. Kuota 20 % Jalur Prestasi Dalam zona dan Jika c. Kuota 5% Jalur Perpindahan tugas ORTU tidak Terisi atau Nol Pendaftar. Sehingga total penerimaan Jalur Prestasi 45 % dari yang di Amanatkan Permendikbud No. 20/20019 Maksimal 15 %. 4. Maksud dan Tujuan dari modifikasi kuota Jalur Prestasi sampai Maksimal 45 % ini kami sebagai warga Jateng Khususnya Kota Semarang masih belum bisa memahami. 5. Menurut Pemahaman kami Maksud dan tujuan Permendikbud tersebut di atas. Selain adanya pemerataan Prestasi Peserta didik juga untuk PemeretaanWajib belajar 12 tahun dan yang terpenting menurut kami adalah memudahkan bagi Orang Tua yang berpenghasilan UMK (kami memilih sekolah berdasarkan Kemampuan finansial yaitu dapat sekolah Negeri dengan jarak tempuh terdekat/ tanpa memilih Sekolah Favorti atau tidak Favorit.karena untuk menyekolahkan di Swasta sudah sangat Berat. 6. Penyeleksian Jalur Zonasi ; a. Belum sesuai dengan sosialisasi PPDB ( batasan waktu sama.) b. Jalur Prestasi di dalam zona seharusnya Masuk Akun Jalur Zonasi dan diseleksi berdasarkan Nilai Minimal (misalkan 32), sehingga pendaftar dengan nilai ? 32 akan terakumulasi sampai kuota 20%. c. Jika kuota tidak terpenhi maka secara otomatis akan terisi peserta dengan jarak terdekat. REVIEW Perkenankanlah kami mencoba menyampaikan beberapa kelemahan modifikasi PPDB Online tahun 2019 Dengan ilurtrasi sbb. Ini : Pagu 360 Siswa. A. Seleksi Jalur Zonasi : 1. Seleksi Berdasarkan Jarak terdekat : • Jika ada peserta didik yang berdomisili pada jarak ? 1 KM, malas-malasan /tidak ada niat sekolah, suka berkelahi dengan nilai NEM 10. Dipaksa mendaftar tanggal 5 Juli 2019 sedangkan kuota berdasarkan jarak sudah terisi 216 siswa, maka oleh system akan tercatat di urutan 216 menggeser No. 216 sebelumnya. ? Jika peserta didik yang tergeser itu peserta berdomisili 1 KM, daftar Jam 00.05 wib, disekolah rajin, akhlak baik, aktif di Kegiatan Ekstra Kulikuler, NEM 34 Oleh system akan tetap Dinyatakan tidak diterima. 2. Seleksi Berdasarkan Jalur Prestasi dalam Zona : • Jika ada peserta didik mendaftar dengan Skor/ Nilai 32 mendaftar tanggal 2 Juli 2019 jam 08.00 wib diurutan 72 (terakhir) dan di akhir Pendaftaran ada siswa mendaftar dengan Skor/ Nilai 32,10, maka oleh system yang Nilai 32 akan tidak diterima. B. Seleksi Berdasarkan Jalur Prestasi di Luar Zona : 1. Jika sampai akhir Pendaftaran Skor/ Nilai tertinggi 32 di jalur ini, maka sekolah tersebut akan mendapatkan siswa berprestasi dengan nilai Maksimum 32 (Akumulasi NEM+Kejuaraan). 2. Jika ada peserta didik , malas-malasan /tidak ada niat sekolah, dengan nilai NEM 20.mendaftar di hari terakhir dan kuota masih belum terpenuhi., maka oleh system akan diterima walaupun NEM 20 tetap dianggap Berprestasi. C. Seleksi Berdasarkan Perpindahan tugas Orang Tua : 1. Jalur ini Jika sampai akhir Pendaftaran kuota tidak terpenuhi maka akan terisi peserta dari Jalur Prestasi. 2. Kuota 3 % dari daya tamping kami kira sudah maksimal. Demikian surat kami atas perhatian dan Kebijaksanaanya kami ucapkan terima kasih. Semarang, 5 Juli 2019 Edi Hartanto.
Disposisi
Jumat, 05 Juli 2019 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 11:32 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 08 Juli 2019 - 12:15 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN