Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23517036

Rincian Aduan

LGWP23517036

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
24 Sep 2020
0 ditandai
Saya mau laporan tentang bantuan subsidi upah dari BPJS ketenagakerjaan, sudah dari Januari dipotong iuran bpjs oleh manajementapi sampai sekarang belum menerima kartunya dan apa masih bisa dapat BSU. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 24 September 2020 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 30 September 2020 - 21:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk. Yurma Winata Sesuai dengan PP 44 Tahun 2015, BPJamsostek menerbitkan Kartu Peserta paling lama 7 hari sejak peserta didaftarkan dan dibayarkan iurannya. Pemberi Kerja menyampaikan Kartu Peserta kepada peserta paling lama 3 hari sejak diterima dari BPJamsostek. Apabila Bapak telah dipotong iuran BPJS dan belum menerima kartu, mohon menanyakan kepada Perusahaan sebagai Pemberi Kerja, atau menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Sedangkan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU), akan diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Apabila Bpk termasuk dalam kategori tersebut, pastikan data nomor rekening telah dilaporkan oleh perusahaan ke BPJamsostek dan dinyatakan valid. Terima kasih.

Progress

Rabu, 30 September 2020 - 21:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk. Yurma Winata Sesuai dengan PP 44 Tahun 2015, BPJamsostek menerbitkan Kartu Peserta paling lama 7 hari sejak peserta didaftarkan dan dibayarkan iurannya. Pemberi Kerja menyampaikan Kartu Peserta kepada peserta paling lama 3 hari sejak diterima dari BPJamsostek. Apabila Bapak telah dipotong iuran BPJS dan belum menerima kartu, mohon menanyakan kepada Perusahaan sebagai Pemberi Kerja, atau menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Sedangkan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU), akan diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Apabila Bpk termasuk dalam kategori tersebut, pastikan data nomor rekening telah dilaporkan oleh perusahaan ke BPJamsostek dan dinyatakan valid. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 30 September 2020 - 21:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk. Yurma Winata Sesuai dengan PP 44 Tahun 2015, BPJamsostek menerbitkan Kartu Peserta paling lama 7 hari sejak peserta didaftarkan dan dibayarkan iurannya. Pemberi Kerja menyampaikan Kartu Peserta kepada peserta paling lama 3 hari sejak diterima dari BPJamsostek. Apabila Bapak telah dipotong iuran BPJS dan belum menerima kartu, mohon menanyakan kepada Perusahaan sebagai Pemberi Kerja, atau menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Sedangkan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU), akan diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Apabila Bpk termasuk dalam kategori tersebut, pastikan data nomor rekening telah dilaporkan oleh perusahaan ke BPJamsostek dan dinyatakan valid. Terima kasih.