Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23506392
Rincian Aduan
LGWP23506392
Selesai
Public
Buat SIM C di Wonosobo mahal
Disposisi
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 03 Mei 2021 - 06:35 WIBKabupaten Wonosobo
laporan diterima
Selesai
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:32 WIBKabupaten Wonosobo
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000. Selanjutnya, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.