Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23506392

Rincian Aduan

LGWP23506392

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
01 May 2021
0 ditandai
Buat SIM C di Wonosobo mahal

Disposisi

Minggu, 02 Mei 2021 - 21:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 03 Mei 2021 - 06:35 WIB

Kabupaten Wonosobo

laporan diterima

Selesai

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:32 WIB

Kabupaten Wonosobo

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000. Selanjutnya, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.