Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23462053
Selesai
Public
KOTA SEMARANG, 28 Jun 2018
Denda karcis hilang di bandara ahmad yani mencapai Rp.100.000-Rp.300.000, sedangkan jika menunjukkan surat kendaraan pihak bandara tidak mau tau. Apakah jika kehilangan kendaraan pihak bandara juga akan bertanggung jawab mengganti?
Disposisi
Kamis, 28 Juni 2018 - 11:41 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Lapor SP4N
Verifikasi
Kamis, 28 Juni 2018 - 11:41 WIB
Lapor SP4N
Kami teruskan laporan anda kepada pihak yang berwenang melalui sistem pelaporan nasional . Pantau laporan anda di https://www.lapor.go.id/ dengan Tracking ID laporan 1987697 Terima kasih