Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23462053
Rincian Aduan
LGWP23462053
Selesai
Public
Denda karcis hilang di bandara ahmad yani mencapai Rp.100.000-Rp.300.000, sedangkan jika menunjukkan surat kendaraan pihak bandara tidak mau tau. Apakah jika kehilangan kendaraan pihak bandara juga akan bertanggung jawab mengganti?
Disposisi
Kamis, 28 Juni 2018 - 11:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Lapor SP4N
Verifikasi
Kamis, 28 Juni 2018 - 11:41 WIBLapor SP4N
Kami teruskan laporan anda kepada pihak yang berwenang melalui sistem pelaporan nasional . Pantau laporan anda di https://www.lapor.go.id/ dengan Tracking ID laporan 1987697 Terima kasih