Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23371253
Rincian Aduan
LGWP23371253
Selesai
Public
Lampiran
Saya atas nama pemuda Desa Logandeng Kec. Karangdadap Kab. Pekalongan. Jadi begini, di Desa kami ada salah seorang anak yg mengalami gangguan kejiwaan, anak ini usianya 22 Tahun pernah dirawat di RSJ Magelang dan Semarang, sering mengamuk dan sangat meresahkan warga, terakhir anak ini memukul salah satu tetangga nya, untuk mencegah tindakan berulang kami atas izin orang tua, kepala desa, dan polsek karangdadap mengikat sementara anak tersebut.
Namun selang beberapa hari 5 teman kami dilaporkan oleh keluarga anak tersebut atas tuduhan penganiayaan dan penyekapan bahkan pihak pelapor sempat membuat pemberitaan disalah satu media cetak bahwa teman teman kami telah malukukan "Pengainayaan dan Penyekapan selama 9 jam" sebelum akhirnya kami melakukan konfirmasi terhadap media tersebut.
Kami berharap dari pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan hukum terhadap ke 5 teman kami ini pak.
Berikut kami sertakan foto dimedia yg memuat berita tsb yg sudah terkonfirmasi, didalamnya terdapat kronologi yg diceritakan dari pihak pemerintah desa dan Rt setempat, serta cerita dari pihak pelapor yg berlebihan dalam memberikan keterangan.
Terimkasih Pak sudah mendengarkan keluh kesah kami ðŸ™
Verifikasi
Jumat, 19 Oktober 2018 - 10:59 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disposisi
Jumat, 19 Oktober 2018 - 14:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 10:01 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Pekalongan dan sdh ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pekalongan.