Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23368629
Rincian Aduan
LGWP23368629
Selesai
Public
Pak ganjar saya ingin bertanya pak, soal pekerjaan, Saya sudah keluar dari Perusahaan saya 8 februari 2020 tetapi ijasah SMA saya tdk bisa saya ambil sampai saat ini, 1).pihak HRD bicara klo dia blm proses ijasah saya karna blm ada kabar dari Kacap saya, 2).kemudian saya tanya kacap saya dia bilang karna nota saya blm selesai di Cek Tim Audit, 3). Saya tanya ke tim audit dia bilang nota" saya sudah fix selesai di cek dan sudah buat report, saya bingung pak saya merasa di persulit untuk ambil inasah saya padahal sudah 2bulan berlalu pak, dan saya tdk tau salah saya apa
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat siang, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai