Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23368404
KOTA SALATIGA, 28 Jun 2020
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, Perkenankan saya untuk menyampaikan keluhan serta memohon untuk diberikan solusi atas permasalahan yang saat ini dialami oleh banyak masyarakat terkait dengan Legalisir Buku Nikah Sebelumnya perkenalkan data saya : Nama : Nur Rosyidi Alamat : Canden RT 09 RW 03 Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga Langsung saja saya sampaikan permaslaahan yang dialami oleh masyarakat terutama yang berada di wilayah Kota Salatiga Merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 BAB XIV LEGALISASI Pasal 41 (1) Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah. (2) Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain. (3) Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi. Pada Pasal tersebut bagian No 1 bahwa legalisir Buku Nikah harus ditempat yang menerbitkan Buku Nikah, Hal ini sangat menjadikan perhatian khusus kepada masyarakat yang sudah melakukan perpindahan domisili, dikarenakan jarak dan waktu sehingga untuk kembali ke daerah penerbitan buku nikah tidak mungkin dilakukan. Sebagai contoh, Pasutri melakukan pernikahan di KUA daerah Aceh, dan sekarang sudah pindah domisili di Jawa Tengah, sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan legalisir buku nikah di Aceh dikarenakan biaya, jarak dan waktu. Apa yang harus dilakuan? Meskipun di point nomor 2 disebutkan bahwa KUA yang sudah melaksanakan program SIMKAH berbasis web dapat dilakukan di kecamatan lain, namun apabila KUA belum melaksanakan hal tersebut bagaimana? Pada point no 3 juga disebutkan harus melakukan verifikasi terlebih dahulu, pada saat verifikasi kendala yang muncul adalah KUA tempat menikah tidak ada nomor yang bisa dihubungi atau bahkan ada KUA yang tidak memiliki saluran telepon. Hal ini sangat menyulitkan bagi masyarakat, dan dengan kesulitan tersebut akhirnya tidak dapat mengajukan legalisir. Padahal legalisir buku nikah ini sangat penting untuk pengurusan data kependudukan seperti Perubahan status yang tadinya belum kawin/cerai menjadi nikah, atau pada waktu membuat akte kelahiran anak, dikarenakan untuk mendapatkan itu harus melampirkan copyan legalisir Buku Nikah. Beberapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memang masih menerima copyan Buku Nikah tanpa Legalisir, namun ada juga yang harus Legalisir dikhawatirkan copyan tersebut adalah hasil editan. Jika melihat aturan pada PMA tahun 2018 terkait Legalisir, KUA dapat melegalisir Buku Nikah asal Pasutri tersebut apabila Pasutri benar-benar berdomisili diwilayah kerja KUA tersebut dengan dibuktikan Foto Copy E-KTP, tapi hal itu telah dirubah sehingga kesulitan terjadi di masyarkat. Dengan adanya PMA no 20 tahun 2019 ini banyak yang mengeluh dikarenakan tidak dapat melakukan legalisir Buku Nikah, padahal di database Dukcapil juga banyak yang status perkawinannya masih tertuli Kawin Belum Tercatat, dan untuk merubah status tersebut menjadi Kawin Tercatat harus melampirkan legalisir Buku Nikah. Mohon dengan sangat kebijaksanaanya terkait hal tersebut dan mohon kiranya dapat memberikan solusi agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan legalisir Buku Nikah di wilayah domisilinya. Demikian surat ini saya kirim untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan pada dinas terkait, dan saya sampaikan permohonan maaf apabila banyak kekeliruan dan kesalahan dalam saya menyampaikan surat ini. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. NB : Mohon disampaikan kepada Dinas/Kementerian terkait
Disposisi
Senin, 29 Juni 2020 - 10:17 WIB
Admin Gubernuran