Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP23363641
KOTA SEMARANG, 22 Feb 2018
pak mohon untuk ditindak tegas dan di beri hukuman denda menurut perda yang berlaku juru parkir liar yang beroperasi di smpn 3 semarang pada setiap pulang sekolah yang menyebabkan kemacetan dan merugikan orang banyak
Disposisi
Kamis, 22 Februari 2018 - 21:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Maret 2018 - 08:49 WIB
Kota Semarang
Selesai
Jumat, 23 Maret 2018 - 07:25 WIB
Kota Semarang
Terima kasih atas informasinya,kami tindaklanjuti dengan memberikan arahan kepada juru parkir untuk tidak menarik retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.