Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23363641

Rincian Aduan

LGWP23363641

Selesai Public
KOTA SEMARANG
22 Feb 2018
0 ditandai
pak mohon untuk ditindak tegas dan di beri hukuman denda menurut perda yang berlaku juru parkir liar yang beroperasi di smpn 3 semarang pada setiap pulang sekolah yang menyebabkan kemacetan dan merugikan orang banyak

Disposisi

Kamis, 22 Februari 2018 - 21:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 06 Maret 2018 - 08:49 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Anda . Pantau terus laporan Anda di https://www.lapor.go.id/pengaduan/1941449

Selesai

Jumat, 23 Maret 2018 - 07:25 WIB

Kota Semarang

Dinas Perhubungan Kota Semarang (Pemerintah Kota Semarang) [ Dinas Perhubungan Kota Semarang ]

Terima kasih atas informasinya,kami tindaklanjuti dengan memberikan arahan kepada juru parkir untuk tidak menarik retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.