Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23357435

Rincian Aduan

LGWP23357435

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
04 Jun 2020
0 ditandai
kami ats nama warga mengucapkan banyak terima kasih kepd pemerintah propinsi yg sudah membubarkan penambangan pasir didesa sokawera kec patikrja kab banyumas,Tapi ada satu mesin dan 1tongkang yg masih beroperasi yg hanya pindah kedesa pegalongan kec patikrja,Tlong pak tertibkan lgi,masa menghentikan yg gde aja bisa yg kecil masa ngga bisa??atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih pak..

Disposisi

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 04 Juni 2020 - 10:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan Juminah kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 04 Juni 2020 ttg kegiatan penambangan pasir di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.   
Kami Laporkan sbb :  
 
1. Pengecekan lapangan sudah dilakukan pd hari selasa tgl 02 Juni 2020 di Sungai Serayu Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas.
2. Lokasi Ds Pegalongan terletak berseberangan sungai dg Ds Papringan, shg suara mesin sedot terdengar sampai di Ds Papringan.
3. Di Lokasi Ds Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas masih terdapat kegiatan penambangan pasir sedot S. Serayu
4. Pada saat peninjauan lapangan di Ds Pegalongan, dilokasi terdapat:
        a. 1 Truck yang sedang muat pasir  dan 3 Truck yang sedang parkir di sktr lokasi, 1 buah tongkang  yang digunakan untuk mengangkut pasir dari mesin sedot, 1 buah alat sedot dan 1 buah mesin untuk menaikan pasir (konveyor) dari tongkang ke truck.
        b. 6 orang pekerja yg berada di tongkang sedang menaikan pasir dari tongkang ke mesin, dan 2 orang di atas truck, dan seorang mandor/pengawas
5. Berdasarkan keterangan dari Sdr Baong salah satu pengawas di lapangan:
Pemilik Kegiatan tsb bernama Elko sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan pasir di lokasi Ds Pegalongan tsb yang pada saat peninjauan sedang tidak berada di lokasi.
Produksi pasir 6 s/d 7 rit per hari.
Jumlah pekerja +/- 10 org yg mrpkan warga Ds Pegalongan.
Harga jual dari pasir tersebut Rp 700.000,- /rit dengan jml 7-8 kubik per rit.
6. Tindak lanjut yang kami lakukan:
Memanggil Sdr Elko selaku penanggung jawab kegiatan dan memberikan pembinaan.
Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin.
Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan, akan tetapi Pelaku tidak mau menghentikan kegiatan Penambangan tersebut.
Meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut sebelum memiliki Perizinan dan Pelaku juga tidak bersedia membuat surat pernyataan.
•            Hasil pengecekan lapangan ini kami sampaikan juga ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Polres Banyumas.
 
Demikian terima kasih.