Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23319888
Rincian Aduan
LGWP23319888
Selesai
Public
assalamualaikum.
maaf mau tanya soal bantuan... ini di desa wonogiri kan ada yang nerima bantuan yang jumlahnya 600 ribu tapi kok di minta kembali dengan alasan karna sudah nerima bantuan sembako tiap bulan kaya beras telur dll ... saya mau tanya apa benar ada prrintah kaya gitu dari atasan ?
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:31 WIBKabupaten Wonogiri
Wa'alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas laporannya. Pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk penanganan dampak Covid19. Adapun salah satu kriteria penerima Bansos ini diutamakan kepada keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program PKH dan program BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM baru dengan kriteeria atau keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan BPNT. Sedangkan proeses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan guna menentukan layak atau tidak nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:34 WIBKabupaten Wonogiri
Wa'alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas laporannya. Pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk penanganan dampak Covid19. Adapun salah satu kriteria penerima Bansos ini diutamakan kepada keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program PKH dan program BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM baru dengan kriteeria atau keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan BPNT. Sedangkan proeses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan guna menentukan layak atau tidak nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:34 WIBKabupaten Wonogiri
Wa'alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas laporannya. Pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk penanganan dampak Covid19. Adapun salah satu kriteria penerima Bansos ini diutamakan kepada keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program PKH dan program BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM baru dengan kriteeria atau keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan BPNT. Sedangkan proeses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan guna menentukan layak atau tidak nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan