Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23218593
Rincian Aduan
LGWP23218593
Selesai
Public
Pak Ganjar Pranowo minta tolong diperbaiki inovasi aplikasi SAKPOLE,,,karena menurut saya birokasi digital blm maksimal disitu,,,saya mencoba saya kira bisa memangkas birokasi mondar mandir,,, setelah pembayaran selesai,,,kita diberikan waktu untuk stempel pengesahan di kantor Samsat ataupun di Samsat keliling,,, maksudnya apa tidak bisa berkordinasi Dispenda dengan polisi untuk pengesahan.
Disposisi
Selasa, 28 Januari 2020 - 09:48 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 06 Februari 2020 - 13:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 06 Februari 2020 - 14:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Artinya bahwa Pengesahan STNK merupakan kewenangan Kepolisian