Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23172760
Rincian Aduan
LGWP23172760
Verifikasi
Public
Selamat siang Pak, mohon solusinya agat GTT berserdik sekolah negeri di Jateng bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TGP). Sudah ke pdkjateng tapi selalu mentok di situ. Kita terhalang oleh SK pengangkatan yang terbentur dg PP th 2005 tentang pengangkatan GTT. Jabar dan Jatim bisa pak, dengan SK penugasan bukan pengangkatan. Atau mohon dicarikan solusi, karena TGP berasal dari APBN bukan APBD. Toh dengan SK Penugasan nanti kita juga nggak bakal nuntut macam2 kok Pak. Ini hanya sebagai kunci saja agar TGP dari APBN bisa turun.
Matur nuwun
Disposisi
Senin, 06 Juli 2020 - 13:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:16 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.