Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23159495
Rincian Aduan
LGWP23159495
Selesai
Public
Pak ISTRI SAYA MAU MELAHIRKAN..SAYA SUDAH TIDAK BEKERJA KARENA COVID 19..SAYA MAU BIKIN BPJS TP SYARAT2 DI PERSULIT ..TOLONG SAYA PAK..SAYA TIDAK ADA BIAYA BUAT ISTRI SAYA MELAHIRKAN..
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Jumat, 22 Mei 2020 - 13:16 WIBBPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang tidak bekerja atau ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan menjadi peserrta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan menjadi peserrta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 13:16 WIBBPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang tidak bekerja atau ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan menjadi peserrta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan menjadi peserrta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih